Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Beri “Karpet Merah” bagi Industri Rokok

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk lebih tegas dalam upaya pengendalian tembakau. Dampak kesehatan masyarakat yang didapatkan akibat produk rokok cenderung diabaikan. Sementara, industri rokok justru dinilai masih mendapatkan ruang yang luas untuk berkembang di Indonesia.

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2026) mengatakan, adiksi nikotin di Indonesia masih dianggap wajar. Selain itu, industri rokok juga dinilai masih mendapatkan karpet merah untuk berkembang dan memperluas pasar.

“Kami bahkan meragukan apakah Presiden menyadari bahwa masyarakat sedang terjebak pada adiksi yang selama ini dibiarkan tanpa kontrol serius. Rakyat sedang diperas oleh industri perusak yang terus mengeruk keuntungan,” katanya.

Baca JugaDualisme Pengendalian Rokok Hambat Perlindungan pada Anak, Ketegasan Aturan Dinanti
Baca JugaRokok Elektronik Abaikan Label Peringatan Kesehatan di Media Sosial

Ia mengatakan, tekanan dari industri rokok masih besar di Indonesia. Kebijakan mengenai pengendalian tembakau memang sudah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024. Namun, panduan teknis belum diterbitkan sehingga aturan tersebut belum terimplementasi secara tegas.

Menurut Thabrany, kondisi tersebut sama saja dengan membiarkan masyarakat, terutama generasi muda semakin rentan terhadap adiksi rokok. Padahal, data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2022 menunjukkan, rokok telah membunuh setidaknya 290.000 orang per tahun di Indonesia akibat penyakit yang terkait dengan rokok. Sementara itu, konsumsi rokok di Indonesia termasuk yang tertinggi dunia.

Kerugian akibat konsumsi rokok tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi ekonomi dan sosial. Perokok yang kecanduan cenderung akan mempertahankan adiksi tersebut. Akibatnya, prioritas belanja lebih digunakan untuk memberi rokok dibandingkan kebutuhan gizi keluarga.

Pengeluaran belanja rokok pada keluarga miskin enam kali lebih besar daripada belanja sumber protein. Data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2019 menyebutkan, kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp 410 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dua kali lipat dibandingkan penerimaan cukai pada tahun yang sama.

Pertumbuhan konsumsi rokok elektronik di Indonesia meningkat sampai 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Dengan kondisi tersebut, konsumsi rokok masih besar, termasuk konsumsi rokok elektronik. Pertumbuhan konsumsi rokok elektronik di Indonesia meningkat sampai 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba juga ditemukan melalui rokok elektronik.

Hal ini patut menjadi perhatian pemerintah. Pengendalian rokok semakin mendesak. Pemerintah diharapkan tidak lagi mementingkan industri rokok, sementara masyarakat harus dikorbankan.

Baca JugaRokok Elektrik Dapat Ganggu Kesehatan
Baca JugaKonsumsi Rokok Jadi Faktor Risiko Utama Penyakit Tidak Menular

“Pemerintah selama ini diduga justru memberi karpet merah pada industri rokok. Berbagai pertemuan pembahasan kebijakan yang seharusnya mengatur dan membatasi industri yang merusak justru melibatkan dan meminta masukan dari industri tersebut,” tutur Thabrany.

Tuntutan

Untuk itu, Thabrany, mendesak pemerintah untuk segera melakukan upaya konkret dalam pengendalian konsumsi rokok. Keterlibatan industri harus dilarang dalam proses perumusan kebijakan. Itu termasuk pelibatan industri dalam pengambilan kebijakan cukai.

Ia juga meminta agar pemerintah secara tegas melarang peredaran rokok elektronik atau vape. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan larangan rokok elektronik. Sejumlah negara juga sudah tegas melarang rokok elektronik sebagai upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.

Secara bersamaan, pemerintah juga diminta segera menerbitkan peta jalan pengendalian tembakau yang terukur dan mengikat untuk memutus rantai generasi perokok. Langkah mitigasi perlu disiapkan pula bagi pekerja di industri rokok serta petani tembakau dan cengkeh.

Pemerintah diharapkan mengaksesi FCTC (Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau) yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kerangka kerja tersebut amat penting untuk menunjukkan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari adiksi rokok.

“Kami yakin Presiden Prabowo memiliki visi ke depan yang terang benderang untuk bangsa Indonesia yang sangat beliau cintai, maka melindungi rakyat dari adiksi produk tembakau dan rokok elektronik serta dari berbagai taktik industrinya semestinya sejalan dengan visi beliau,” ujar Thabrany.

Hari tanpa tembakau

Ketegasan untuk membatasi akses industri rokok diungkapkan pula oleh WHO dalam siaran pers dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap 31 Mei. Peringatan ini amat penting untuk melindungi generasi muda dari kecanduan produk tembakau dan nikotin.

Baca JugaBahaya Rokok bagi Manusia dan Lingkungan
Baca JugaRokok Bukan Budaya Indonesia

Perusahaan rokok saat ini dinilai menjadi tantangan besar dalam pengendalian tembakau di dunia. Perusahaan rokok dinilai secara sengaja merekayasa produk agar lebih menarik, mudah dijangkau, dan membuat orang sulit berhenti dengan sasaran utama remaja dan anak muda.

Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi Kesehatan, dan Pencegahan WHO, Etienne Krug menuturkan, industri-industri rokok besar masih terus menciptakan model bisnis yang baru sekalipun produk tembakau telah membunuh jutaan orang. Produk-produk baru sengaja diluncurkan untuk menarik konsumen yang lebih muda.

“Industri-industri tembakau besar sedang menciptakan kembali model bisnis mereka, terus meraup keuntungan dari rokok yang mematikan, sambil secara agresif mendorong rokok elektronik beraroma, kantong nikotin, dan produk nikotin lainnya yang bertujuan untuk menjerat generasi muda,” katanya.

Itu sebabnya, WHO secara khusus mendorong pemerintah di setiap negara untuk melindungi masyarakat dari produk rokok, termasuk rokok elektronik. WHO meminta setiap negara untuk melarang adanya produk rokok beraroma, penegakan kawasan tanpa asap rokok dan vape di tempat umum, serta melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok.

“WHO mendorong lebih dari 1 miliar pengguna tembakau, rokok elektronik, dan kantong nikotin di dunia untuk mengambil langkah pertama menuju berhenti dan terbebas dari kecanduan,” ujar Krug.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Uruguay umumkan skuad Piala Dunia, Luis Suarez tidak dipanggil
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Pemotor Masuk Tol Pasir Koja Bandung, Melaju di Jalur Kanan hingga Menyalip
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Bulan Bung Karno 2026 di Banten, Bonnie Triyana Libatkan UMKM hingga Budayawan
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Ogah Nyusahin Anak Istri di Rumah Sakit, Rigen Ubah Total Pola Hidup Pasca Operasi Batu Ginjal
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Korban Tewas di Tenda Glamping Temanggung Mahasiswa UGM dan Fotografer Keraton Yogya
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.