Usul! Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Daerah Terpencil

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar insentif motor listrik yang tengah difinalisasi pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang mengalami keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).
 
Menurut Djoko kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) perlu dirancang lebih tepat sasaran dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
 
“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM),” kata Djoko dikutip dari Antara.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru di perkotaan, seperti kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan akibat bertambahnya jumlah kendaraan pribadi. Baca Juga:
Konsumsi BBM Honda City Sedan Facelift, Bisa Irit Biaya Operasional Harian! Daerah Tambang Nikel Dinilai Layak Mendapat Prioritas Djoko mengatakan usulan tersebut memiliki dasar empiris yang kuat. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan BBM.
 
Menurutnya, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik belum banyak menyentuh masyarakat di daerah penghasil nikel, padahal wilayah tersebut menjadi sumber bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
 
“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu,” tutur Djoko.
 
Karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik kepada masyarakat di daerah penghasil nikel dinilai memiliki nilai keadilan sosial yang kuat. Warga dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka. Insentif untuk Kendaraan Produktif dan Transportasi Umum Selain kendaraan pribadi, Djoko mengusulkan agar insentif juga diberikan untuk motor listrik roda tiga dan kendaraan listrik komersial yang digunakan petani, nelayan, serta pedagang pasar tradisional. Baca Juga:
Mitos/Fakta, Uji Emisi Mobil Bikin Irit Bensin
Menurutnya, biaya operasional kendaraan listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah lingkar tambang yang umumnya menghadapi harga kebutuhan pokok lebih tinggi.
 
Di sisi lain, Djoko juga mendorong pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
 
Saat ini terdapat 42 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS). Bahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi anggaran subsidi transportasi umum.
 
“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang,” jelasnya. Pemerintah Masih Hitung Skema Insentif EV Djoko menilai momentum finalisasi skema insentif kendaraan listrik saat ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berdampak luas.
 
“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” ujarnya.
 
Sementara itu pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan terkait skema insentif tersebut.
 
”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prancis Tim Termahal di Piala Dunia 2026, Yordania Peserta Termurah yang Bisa Mengacaukan Prediksi
• 5 jam laluharianfajar
thumb
AS Serang Situs Radar Iran, IRGC Balas Targetkan Pangkalan AS
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di Jakarta
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Libur Waisak, 13 Ribu Wisatawan Padati Kepulauan Seribu
• 12 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Ulah Sopir Taksi Ngamuk Rusak Mobil di Tol Berujung Diciduk
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.