Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk apresiasi dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata Lusiana melalui keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.
Lusiana menjelaskan pembebasan sanksi administratif untuk jenis PKB dan BBNKB. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Dengan kebijakan itu, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melakukan pelunasan tanpa tambahan beban bunga keterlambatan. Pembebasan itu diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga para wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan permohonan.
"Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau datang mengajukan penghapusan denda. Wajib pajak juga tidak perlu menjalani proses administrasi tambahan," kata dia.
Ilustrasi area parkiran motor. Dok Medcom.id/Doni
Kebijakan itu juga dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mempermudah proses administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, hingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.
"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani," ujar Lusiana.



