DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk apresiasi dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata Lusiana melalui keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.

Lusiana menjelaskan pembebasan sanksi administratif untuk jenis PKB dan BBNKB. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dengan kebijakan itu, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melakukan pelunasan tanpa tambahan beban bunga keterlambatan. Pembebasan itu diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga para wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan permohonan.

"Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau datang mengajukan penghapusan denda. Wajib pajak juga tidak perlu menjalani proses administrasi tambahan," kata dia.


Ilustrasi area parkiran motor. Dok Medcom.id/Doni

Baca Juga:  Operasi Lintas Jaya di Pademangan, 16 Angkutan Barang Ditilang

Kebijakan itu juga dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mempermudah proses administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, hingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani," ujar Lusiana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bikin Akun Medsos
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Stok Beras RI Tembus 28 Juta Ton, Wamentan Sudaryono Kebut Tanam 750 Hektar Padi di Lamongan Hadapi El Nino
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Setelah Yoga dan Gym, Kareena Kapoor Kini Tergila-gila pada Olahraga Ini
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Momen Prabowo dan Megawati Gandengan Tangan di Hari Lahir Pancasila
• 5 jam laludetik.com
thumb
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM, Munafri Tegaskan Dampak Positif bagi PAD Kota
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.