Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur diduga menerapkan praktik gali lubang tutup lubang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan pemilik WO yang merupakan pasangan suami (RM) istri (ER) ini memanfaatkan uang dari klien baru.
"Jadi uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Bayu menyebut dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya melainkan diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain.
Praktik tersebut membuat keuangan WO bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru.
Ketika pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus bertambah, sambung dia, maka berdampak pada pelaksanaan sejumlah pesta pernikahan hingga memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin yang dirugikan.
Bahkan, beberapa korban sudah melunasi sebagian besar biaya pernikahan, tapi layanan yang dijanjikan tidak terlaksana.
Atas perbuatannya, RM dan ER ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Saat ini, sambung Bayu, penyidik masih menelusuri penggunaan dana para korban dan mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (ant/nsi)




