Bos WO Marwah yang Tipu Pengantin di Jaktim Ternyata Residivis

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur berinisial ER, yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calom pengantin, ternyata merupakan residivis kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan.

Advertisement

Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri yang selama ini mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah.

Kedua tersangka itu, yakni RM (suami) dan ER, yang kemudian ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat usai kasus tersebut menjadi sorotan publik.

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

Sebelumnya, sempat beredar informasi pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi mengaku belum menemukan bukti terkait kabar tersebut.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.

Para korban itu diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga memastikan sampai dengan saat ini, tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut. 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Kena Kepung dari Dua Arah, Harga Bisa Bergerak ke Zona Bahaya
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
John Herdman Peringatkan Pemain Timnas Indonesia, Ini Syarat Jika Ingin Gabung Skuad Piala AFF 2026
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Layanan Haji 2026 di Arafah, Muzdalifah dan Mina
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Akui Hasil Pertumbuhan Ekonomi Belum Dirasakan Merata oleh Rakyat
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bikin Akun Medsos
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.