Kakek 60 Tahun di Situbondo Cabuli Balita Perempuan Anak Tetangganya

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Seorang kakek berusia 60 tahun mencabuli anak perempuan berusia empat tahun di Situbondo, Jawa Timur. Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dan mulai melakukan proses pendalaman. "Kami sudah meminta keterangan terhadap empat orang saksi. Kami belum meminta keterangan korban maupun pelapor karena masih proses penyelidikan," katanya, di Situbondo, Jumat (29/6/2026).

Baca Juga
  • Viral Pengendara Mobil Plat Jakarta Dipalak di Dago Bandung, Ini Tanggapan KDM
  • Kebanjiran Order 13 Negara, Gubernur Khofifah Beberkan Keunggulan Lulusan SMK Jawa Timur
  • Pecel Jawa TImur Peringkat 7 dari 100 Salad Terbaik Dunia 2026, Khofifah: Pengakuan Internasional
Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya. Dalam dokumen laporan polisi diuraikan bahwa keluarga korban menceritakan dugaan peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 11:00 WIB dan dilaporkan pada 26 Mei 2026, setelah korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya.

Kondisi anak tersebut tak kunjung membaik meskipun sempat menolak untuk diperiksa. Namun pihak keluarga memilih menjalani pemeriksaan medis ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Awalnya korban enggan memberikan penjelasan, namun setelah dilakukan pendampingan, korban akhirnya mengaku diduga dicabuli oleh terlapor kakek tersebut. Pengakuan korban tersebut membuat keluarga merasa terpukul dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Agung, kasus dugaan pencabulan tersebut disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal semifinal IBL 2026: Satria Muda lawan Hornbills laga pembuka
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Duka Kemhan Melepas Jenderal Ryamizard Ryacudu yang Tutup Usia
• 9 jam laludetik.com
thumb
Hari Lahir Pancasila dan Krisis Makna Bernegara
• 7 jam laludetik.com
thumb
Ditjenpas Beri Remisi Waisak untuk 1.052 Narapidana dan Anak Binaan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Sahroni Desak Polri-Kemenag Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di Ponpes: Kriminal Tameng Agama Harus Dihukum Berat
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.