JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara terkait rencana penahanan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Kedua tersangka yang dimaksud yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan keduanya akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” ungkap Asep, Senin (1/6/2026).
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief, KPK Dalami Pertemuan dengan Yaqut terkait Kuota Haji Tambahan
Lebih lanjut, ia menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” jelasnya, dilansir Antara.
Sebelumnya pada 30 Maret 2026 lalu, KPK mengumumkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan keterangan KPK, kedua tersangka baru tersebut memiliki peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelengara negara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus kuota haji
- tersangka kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- Ismail Adham
- Asrul Aziz Taba





