Pantau - Polisi mengungkap pemilik wedding organizer (WO) Marwah berinisial ER yang diduga menipu puluhan calon pengantin di Jakarta Timur merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan status residivis tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ER dan suaminya, RM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," ungkap Bayu.
Pasutri Pemilik WO Ditangkap di Bandung BaratPolisi telah menetapkan RM dan ER sebagai tersangka karena diduga mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah yang merugikan puluhan calon pengantin.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/5/2026) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," ujar Bayu.
Menurut polisi, pasangan tersebut sempat berusaha kabur dan bersembunyi setelah kasusnya viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," kata Bayu.
Korban Capai 58 Orang dengan Kerugian Rp2,6 MiliarBerdasarkan pendataan sementara, sedikitnya 58 klien WO Marwah menjadi korban dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Para korban diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan oleh WO Marwah.
Namun, layanan yang telah dibayar tidak terlaksana sesuai kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Polisi masih membuka peluang bagi korban lain untuk melapor karena jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik juga memastikan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan WO Marwah.




