Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus fokus membahas terkait memperkuat perlindungan hak warga negara.
Dia menjelaskan revisi UU tersebut tidak boleh dimanfaatkan menjadi ajang untuk memperebutkan kewenangan antarlembaga, antara Kementerian HAM dan beberapa lembaga terkait HAM.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas,” ujar Willy kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
“Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” tambahnya.
Dia menjelaskan dalam revisi nanti juga diatur terkait pembagian kewenangan antara kementerian dan sejumlah lembaga independen terkait HAM.
Menurut Willy, pembagian kewenangan ini penting agar kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat meningkat.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” kata dia.
Di sisi lain, Willy membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran kepada Komisi XIII DPR soal revisi UU HAM.
“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini, menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” jelasnya. (saa)




