Ditjen Pajak Catat 13,59 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga Akhir Mei 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Akumulasi data Diten Pajak menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan kuantitatif masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Ditjen Pajak Catat 13,59 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga Akhir Mei 2026. (Foto: Coretax)

IDXChannel—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Minggu (31 Mei 2026), Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 yang masuk ke dalam sistem telah mencapai sebanyak 13.593.754.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan akumulasi data tersebut yang menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan kuantitatif masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Baca Juga:
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 31 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.593.754 SPT," tulis Inge dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Untuk kelompok wajib pajak yang menggunakan siklus Tahun Buku Januari hingga Desember, pelaporan masih didominasi secara masif oleh segmen Orang Pribadi (OP) Karyawan yang menyumbang sebanyak 10.962.917 SPT, diikuti oleh kelompok OP Non-Karyawan sebanyak 1.504.209 SPT.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Tiga Bulan, Ini Syaratnya

Sementara itu, untuk kontribusi dari pelaku usaha atau korporasi, tercatat sebanyak 1.079.466 SPT disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 1.724 SPT dari WP Badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Pada sektor minyak dan gas bumi (Migas), DJP menerima 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 270 SPT dalam denominasi dolar AS.

Baca Juga:
Genjot Penerimaan Pajak 20 Persen, Purbaya Andalkan AI dan CoreTax untuk Tutup Celah Kebocoran

Selain siklus tahunan reguler tersebut, untuk kategori wajib pajak yang memiliki karakteristik Beda Tahun Buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025, DJP berhasil mengumpulkan 45.108 SPT dari WP Badan dalam Rupiah serta 43 SPT dari WP Badan dalam Dolar AS.

Sejalan dengan agenda modernisasi sistem perpajakan, DJP juga terus mencatatkan progres yang masif pada program migrasi teknologi melalui aktivasi akun Coretax System.

Hingga periode waktu pembukuan data yang sama, jumlah wajib pajak yang secara resmi telah merampungkan proses aktivasi akun Coretax DJP telah menembus angka 19.502.020 pengguna.

Basis data aktivasi sistem baru ini merambah ke berbagai lini pembayar pajak di Indonesia. Klaster terbesar disumbang oleh WP Orang Pribadi yang mencatatkan total 18.264.418 akun teraktivasi, disusul oleh penyerapan dari sektor usaha lewat WP Badan yang mencapai 1.145.478 akun.

Selanjutnya, institusi publik juga menunjukkan integrasi yang kuat dengan tercatatnya 91.891 akun dari WP Instansi Pemerintah yang telah aktif.

Terakhir, untuk sektor ekonomi digital lintas yurisdiksi, terdapat 233 pelaku usaha yang terdaftar sebagai WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang kini telah resmi terintegrasi di dalam ekosistem digital Coretax DJP demi kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan ke depan.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret "Mesra" Prabowo-Megawati di Hari Pancasila: Senyum Lebar Sambil Pegangan Tangan dan Duduk Bareng
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini 1 Juni 2026 Stabil
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persib Bandung Siap Arungi ASEAN Club Championship Cup 2026/2027
• 1 jam lalubola.com
thumb
Alumni MagangHub Bisa Dapat Sertifikat BNSP Gratis, Ini Syaratnya
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.