Harga Sawit di Tingkat Petani Turun, Harga Minyak Goreng di Ritel Naik

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Harga tandan buah segar sawit di tingkat petani anjlok lebih dari 20 persen setelah pemerintah mewajibkan skema ekspor sumber daya alam strategis melalui badan usaha milik negara atau BUMN. Di sisi lain, harga minyak goreng berbagai merek di berbagai ritel cenderung naik dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Lampung Abdul Simanjuntak menuturkan, saat ini, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.700-Rp 2.800 per kilogram. Harga buah sawit anjlok setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terkait kewajiban ekspor sumber daya alam strategis melalui BUMN.

“Kami petani tak  bisa apa-apa kalau harga sudah turun begini. Sawit tetap harus kami jual ke pabrik walaupun harganya turun karena tidak bisa diolah sendiri,” kata Abdul saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (1/6/2026).

Petani di Lampung rata-rata mempunyai kebun sawit sekitar 1 hektar per keluarga dengan produksi sekitar 1 ton TBS per bulan. Mereka sebelumnya bisa mendapat sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Dengan terjadinya penurunan harga, pendapatan petani kini hanya sekitar Rp 2,7 juta per bulan.

Abdul menyebut, produktivitas kebun sawit juga diperkirakan akan merosot selama beberapa bulan ke depan akibat dampak El Nino Godzilla. Lahan sawit yang biasanya dapat menghasilkan 1 ton per hektar diperkirakan akan turun menjadi 600-700 kuintal per hektar setiap bulan. Ini berarti penghasilan petani sawit akan semakin merosot.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor sumber daya alam melalui satu pintu dalam pidato penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 di Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026.

Baca JugaNegara Resmi Kendalikan Ekspor SDA, Ekspor Satu Pintu dan Parkir DHE Berlaku 1 Juni 2026

Transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal akan dimulai pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Pada tahap ini, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh tiap-tiap perusahaan komoditas batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Namun, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. (Kompas.id, 31/5/2026).

Harga minyak goreng naik

Di tengah tren penurunan harga TBS sawit di tingkat petani, harga minyak goreng kemasan berbagai merek justru cenderung naik. Bahkan, harga minyak goreng rakyat merek Minyakita juga sudah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.

Berdasarkan pantauan Kompas, selama beberapa hari terakhir, harga minyak goreng kemasan di sejumlah pasar tradisional maupun ritel modern berkisar Rp 21.500–Rp 24.000 per liter. Adapun harga Minyakita berkisar Rp 18.000–Rp 19.000 per liter.

Baca JugaHarga Sawit Petani Terjun Bebas Pasca-kewajiban Ekspor CPO lewat BUMN, Petani Terpukul

Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya mengamati adanya tren kenaikan harga minyak goreng kemasan berbagai merek secara kontinyu sejak Januari-Mei 2026. Peningkatan harga paling signifikan terjadi sepanjang Mei 2026 yang dipicu kenaikan biaya produksi.

“Dari sisi produksi, kami melihat adanya kenaikan komponen biaya produksi plastik untuk pengemasan yang mendorong kenaikan harga minyak goreng kemasan,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, ketersediaan dan harga minyak goreng rakyat merek Minyakita sebagai produk subtitusi dari minyak goreng kemasan sangat mempengaruhi perkembangan harga minyak goreng di pasaran. Keterbatasan stok akibat adanya pengalihan suplai untuk memenuhi kebutuhan bantuan pangan nasional membuat harga Minyakita menjadi di atas HET.   

“Apabila produk Minyakita sebagai produk subtitusi dari minyak goreng kemasan bermerek sudah kembali tersedia di ritel dengan harga sesuai dengan HET, seharusnya minyak kemasan bermerek lainnya juga akan menyesuaikan harga kembali,” katanya.

Terkait penurunan harga TBS sawit, Wahyu menyebut, hal itu dipengaruhi oleh perkembangan harga crude palm oil (CPO) secara global. Adapun kenaikan harga minyak goreng terjadi karena kenaikan komponen biaya plastik serta adanya peluang bagi pelaku usaha untuk memaksimalkan keuntungan seiring dengan terbatasnya ketersediaan produk subtitusi Minyakita.

Baca JugaHarga TBS Sawit di Sumbar Anjlok Imbas Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Dari hasil penelitian KPPU, struktur pasar minyak goreng berada pada struktur oligopoli. Industri yang berada pada struktur pasar tersebut memiliki kesempatan untuk dapat mempengaruhi pasar karena posisi dominannya. Untuk itu, KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri yang berada pada struktur pasar yang terkonsentrasi tersebut.

“Langkah-langkah yang saat ini dapat dilakukan KPPU adalah mengintensifkan pengawasan untuk memastikan bahwa penurunan harga bahan baku dan naiknya harga produk output minyak goreng tidak terjadi karena adanya perilaku yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, KPPU akan melakukan tindakan penegakan hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga terus melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di Lampung.

Hasil pemantauan yang dilakukan jelang Idul Adha 2026 menunjukkan, terdapat enam komoditas pangan di Lampung yang mengalami kenaikan harga melebihi HET atau harga acuan. Komoditas pangan itu adalah beras premium, daging ayam, bawang merah, Minyakita, cabai rawit merah, dan gula pasir. Peningkatan harga dipengaruhi ketersediaan stok dan meningkatkan permintaan.

Baca JugaHarga Sejumlah Komoditas Masih di Atas HET, Minyakita Paling Banyak Diadukan

Kami petani tak  bisa apa-apa kalau harga sudah turun begini. Sawit tetap harus kami jual ke pabrik walaupun harganya turun karena tidak bisa diolah sendiri

KPPU juga mencermati adanya kecenderungan produsen mendistribusikan Minyakita ke luar Lampung untuk memaksimalkan insentif hak ekspor. KPPU juga menyoroti perilaku produsen yang tidak mengutamakan kebutuhan Minyakita di daerah produksinya.

“Menyikapi hal tersebut, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pendistribusian Minyakita kepada seluruh produsen Minyakita di di Lampung. Pemantauan harga dan distribusi bahan pokok juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negosiasi Damai Meruncing: Trump Perketat Syarat, Iran Tegas Menolak
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Jateng Menghidupkan Roh Pancasila Melalui Beragam Program
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
[FULL] Detik-Detik Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan Hari Lahir Pancasila
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Stagnan di Rp2.799.000 Per Gram pada Awal Juni 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Bikin Susah Move On! Ini 9 Drama Korea Terbaik yang Dianggap Layak Ditonton Ulang dari Awal
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.