BANDUNG, KOMPAS- Pemerintah Kota Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengajuan ini dipicu meningkatnya volume sampah sejak Lebaran 2026 hingga rangkaian libur panjang dalam beberapa pekan terakhir.
Pengajuan status darurat sampah tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026).
Menurut Farhan, lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap hari.
Padahal, hingga kini Kota Bandung belum memiliki tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah sendiri. Seluruh sampah dari Kota Bandung masih dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
Sarimukti merupakan satu-satunya TPA yang menampung sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Khusus Kota Bandung, produksi sampah mencapai sekitar 1.500 ton per hari. Sementara itu, kuota pengiriman sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti hanya 980 ton per hari.
"Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada TPA Sarimukti," papar Farhan.
Ia menuturkan, Pemkot Bandung kini tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status tersebut ditetapkan, lanjutnya, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.
Farhan berpendapat, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan bantuan berupa tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. Menurut dia, langkah tersebut sangat membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik kota.
Manajer Divisi Pendidikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, M Jefry Rohman, mengatakan bahwa kondisi darurat sampah akan terus berulang apabila Pemkot Bandung tidak mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan perlunya upaya pengelolaan sampah secara serius dari hulu.
“Harus ada penghentian sementara pengiriman sampah warga ke TPS (tempat pembuangan sementara) agar tidak terjadi penumpukan. Diperlukan juga pengawasan di TPS dan titik pembuangan lainnya agar tidak terjadi akumulasi sampah yang tidak terkendali,” ujarnya.
Jefry menambahkan, Pemkot Bandung juga harus menerjunkan petugas atau fasilitator pengelolaan sampah di setiap wilayah dengan menerapkan prinsip 3R, yakni reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
“Cara ini cukup efektif mencegah terjadinya darurat sampah. Selain itu, pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada komunitas yang mengelola sampah secara sukarela dan membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat,” katanya.





