Pengacara, Dokter, hingga Influencer Tak Lagi Masuk PPh Final 0,5 Persen

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah pekerjaan bebas, kini tak lagi mendapatkan PPh final UMKM 0,5 persen. Ini diatur dalam Pasal 56 PP 20/2026. Dengan begitu, penghasilan dari sejumlah profesi seperti, pengacara, dokter, hingga influencer, nantinya dikenai PPh normal, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Berikut daftar pekerjaan bebas yang dimaksud

#Suarasurabaya #Infografiss


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KKP Dorong Ikan Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Kalimantan Barat
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo: Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Indonesia Didera Kesulitan
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Prancis Tim Termahal di Piala Dunia 2026, Yordania Peserta Termurah yang Bisa Mengacaukan Prediksi
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Konsumsi dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Jateng pada Kuartal I/2026
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Ledakan Dahsyat Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Hancurkan Rumah, 55 Warga Mengungsi
• 35 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.