Sejumlah pekerjaan bebas, kini tak lagi mendapatkan PPh final UMKM 0,5 persen. Ini diatur dalam Pasal 56 PP 20/2026. Dengan begitu, penghasilan dari sejumlah profesi seperti, pengacara, dokter, hingga influencer, nantinya dikenai PPh normal, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Berikut daftar pekerjaan bebas yang dimaksud
#Suarasurabaya #Infografiss




