JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani pelaksanaan badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik badal haji ilegal yang belakangan semakin marak ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keberadaan lembaga resmi akan memberikan kepastian sekaligus pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaksanaan badal haji.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," katanya dikutip dari Antara, Senin (1/6/2026).
Badal Haji Dinilai Akan Semakin Dibutuhkan
Menurut Cucun, kebutuhan akan sistem badal haji yang lebih terstruktur berpotensi meningkat di masa mendatang. Salah satu penyebabnya adalah kemungkinan penerapan persyaratan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji.
Baca Juga: Ganjar Bicara Sikap PDIP soal RUU Pemilu: Kita Harus Percepat, Jika Terlambat Nanti akan Rumit
Apabila kebijakan tersebut diterapkan, jumlah jamaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji secara langsung diperkirakan akan bertambah. Kondisi itu membuat mekanisme badal haji menjadi alternatif yang semakin banyak digunakan.
Karena itu, ia menilai pengelolaan badal haji tidak bisa lagi dilakukan tanpa sistem yang jelas dan terkontrol.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.
3 Alasan DPR Dorong Pembentukan Lembaga Badal Haji
Menurut Timwas Haji DPR, setidaknya ada tiga alasan utama perlunya lembaga resmi badal haji:
- Mencegah praktik jasa badal haji ilegal yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah.
- Memastikan identitas pihak yang melaksanakan dan menerima badal haji tercatat secara jelas.
- Meningkatkan transparansi serta pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah pengganti tersebut.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- badal haji
- haji indonesia
- timwas haji
- dpr ri
- jamaah haji
- kementerian haji





