Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berlaku Otomatis Tanpa Syarat!

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar gembira bagi warga ibu kota karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diterbitkan khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani denda.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini mulai berlaku sejak Senin, 1 Juni 2026, hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Relaksasi yang diberikan menyasar sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, ramah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

"Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," ujar Lusiana dalam keterangan resminya pada Senin (1/6).

Menariknya, warga Jakarta tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan khusus atau melewati birokrasi yang rumit untuk bisa mendapatkan fasilitas ini.

Lusiana menjelaskan bahwa pemotongan atau pembebasan sanksi administratif akan langsung diberikan secara otomatis oleh sistem komputer saat wajib pajak melakukan proses pembayaran.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan relaksasi ini secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, periode tiga bulan ini menjadi waktu yang tepat untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sering Duduk Seharian? Risiko Kematian Dini Bisa Meningkat, Ini Faktanya-Tips Kesehatan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Disorot, Seskab Teddy Menjawab Tegas
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Wamendikdasmen: Pancasila Dihidupkan melalui Pendidikan Bermutu untuk Semua
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo: Tak Ada Bangsa yang Kasihan Jika Kita Kesulitan dan Rakyat Lapar
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.