Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan menjadi langkah progresif dalam memperkuat politik afirmasi perempuan.

“Semangat demokrasi inklusif terlihat dalam Putusan MK. Putusan ini sebagai langkah progresif dan krusial dalam memperkuat politik afirmasi perempuan,” kata Andina, pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Andina, selama ini, aturan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif belum berjalan optimal karena tidak memiliki konsekuensi hukum yang kuat.

Dengan adanya putusan MK, ketentuan kuota perempuan kini menjadi aturan yang mengikat bagi partai politik.

Baca juga: Budaya Maskulin hingga Politik Uang Jadi Tantangan Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

“Adanya putusan ini menjadikan ketentuan kuota 30 persen bagi caleg perempuan menjadi aturan yang mengikat karena disertai sanksi,” ujar dia.

Meski demikian, Andina mempertanyakan kesiapan partai politik dalam menjalankan putusan tersebut.

Ia menilai, pemenuhan kuota perempuan membutuhkan proses panjang, mulai dari kaderisasi hingga pencalonan.

“Pertanyaannya adalah apakah partai politik siap menjalankan putusan MK tersebut. Kuota 30 persen ini membutuhkan kesiapan panjang mulai dari kaderisasi hingga pencalonannya,” kata dia.

Ia menyoroti masih minimnya dukungan sistem hukum dan politik terhadap perempuan untuk bisa duduk di parlemen.

“Sementara, selama ini dengan hukum dan sistem yang ada, masih belum memberikan support yang cukup terhadap perempuan untuk bisa duduk di parlemen,” lanjut Andina.

Baca juga: Putusan MK soal Caleg Perempuan Disebut Jadi Bagian dari Revisi UU Pemilu

Andina menilai, putusan MK dapat menjadi titik balik penguatan keterwakilan perempuan di parlemen.

Namun, ia mengingatkan masih ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar implementasinya berjalan efektif.

Ia menuturkan, dari aspek hukum, kuota 30 persen perempuan kini harus dimaknai sebagai kewajiban, bukan sekadar formalitas administratif.

“Pertama, pada aspek hukum, kuota 30 persen ini kini menjadi wajib, bukan hanya sebagai formalitas administratif. Sehingga, penyelenggara pemilu dan penegak hukum perlu memaknai dengan serius dan konsisten,” kata dia.

Sementara dari aspek politik, partai politik dinilai perlu memperkuat sistem kaderisasi perempuan melalui aturan internal partai.

Baca juga: Soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Golkar: Tak Jadi Masalah

“Kedua, pada aspek politik, parpol perlu menyiapkan AD/ART yang memuat kaderisasi perempuan dalam politik. Perempuan harus mendapatkan support untuk menguatkan kemampuan dan kapasitas dirinya,” tutur Andina.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia berharap, putusan MK tidak hanya meningkatkan jumlah perempuan di parlemen, tetapi juga melahirkan politisi perempuan yang berkualitas.

“Harapannya, putusan MK ini bukan hanya melahirkan banyaknya perempuan yang aktif di parlemen tapi juga perempuan yang memiliki kualitas politik yang mumpuni,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nonton Piala Dunia 2026 di Meksiko Apakah Berbahaya? Pemerintah Setempat Siapkan Pengamanan Ini
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Suporter PSIM Gelar Aksi Mural Serentak, Desak Kasus Mandala Krida Diusut Tuntas
• 5 jam lalubola.com
thumb
Potensi Awan Cumulonimbus 2-8 Juni 2026, BMKG Petakan Dua Wilayah dengan Cakupan Tertinggi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Hari Ini, Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi Kasus Chromebook
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
2.500 Korban Penipuan Hanania Travel Tuntut Pengembalian Uang Rp 100 Miliar
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.