Daftar Majelis Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC MPR yang Digelar Hari Ini

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"2 Juni sidang perdana," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Soenoto mengatakan susunan majelis dalam sidang gugatan tersebut juga sudah ditentukan.

"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," ujarnya.

Baca juga: Waka MPR Pelajari Gugatan Polemik Lomba Cerdas Cermat Kalbar

Untuk diketahui, advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) yang ramai dikritik lantaran penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak tak profesional. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.

David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.

Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David ingin Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Selain itu, David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tergugat diminta membayar biaya perkara seluruhnya.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.




(wnv/idh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ujaran Kebencian
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Jadi Kekuatan
• 50 menit laludetik.com
thumb
Untuk Apa Indonesia Beli Alutsista Pesawat Tempur Rafale? Kemhan Beri Penjelasan
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kebakaran Kemayoran, Pemerintah Dirikan Tenda Pengungsian Sementara
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
378 Jemaah Haji Kloter Pertama Telah Tiba Kembali di Surabaya
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.