JAKARTA, KOMPA.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada hari ini, Selasa (2/6/2026).
Kesempatan tersebut diberikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena seluruh layanan SIM di wilayah DKI Jakarta diliburkan saat peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 01 Juni 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 02 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro.
Baca juga: SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya
Dengan kebijakan tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 1 Juni 2026 tidak perlu langsung mengajukan pembuatan SIM baru.
Mereka masih dapat memperpanjang SIM seperti biasa selama memanfaatkan layanan yang kembali beroperasi hari ini.
Namun, Ditlantas mengingatkan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Jika tidak melakukan perpanjangan pada hari ini, pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring kembali dibukanya layanan setelah libur nasional, Polda Metro Jaya juga mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, Komdigi Jamin Datanya Aman
Sementara itu, SIM yang telah habis masa berlakunya di luar ketentuan dispensasi 1 Juni 2026 wajib diurus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Pemohon juga wajib menyertakan sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen dan persyaratan layanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




