2 Jenis Pajak Kendaraan di Jakarta Bebas Denda hingga 31 Agustus 2026, Simak Ketentuannya!

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan di Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam siaran pers resminya, Bapenda DKI Jakarta menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi pajak kendaraan tanpa tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran.

"Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Bapenda menyebut kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus sebagai upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Cek Jadwal dan Biayanya

Berlaku untuk PKB dan BBNKB

Pembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak kendaraan, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sanksi yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Artinya, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak, tapi tidak dikenakan bunga keterlambatan selama program berlangsung.

Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Program pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak pada periode:

  • 1 Juni 2026-31 Agustus 2026

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pemutihan pajak Jakarta
  • denda pajak kendaraan
  • PKB Jakarta
  • BBNKB Jakarta
  • Bapenda DKI Jakarta
  • denda pajak kendaraan jakarta
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Biayai Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri, Jumlah Rombongan Dipangkas Lebih dari 50 Persen
• 4 jam laludisway.id
thumb
Ekspor Minyak Kelapa Naik 43% pada 2025, Riset IEB: Indonesia Produsen Nomor Dua Dunia
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Eks Menhan Ryamizard Tutup Usia, Jokowi: Menteri yang Tegas dan Sederhana
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Perlukah Pakai Skincare Sebelum Olahraga?
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.