JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan di Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam siaran pers resminya, Bapenda DKI Jakarta menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi pajak kendaraan tanpa tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran.
"Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Bapenda menyebut kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus sebagai upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Cek Jadwal dan Biayanya
Berlaku untuk PKB dan BBNKBPembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak kendaraan, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sanksi yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Artinya, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak, tapi tidak dikenakan bunga keterlambatan selama program berlangsung.
Berlaku hingga 31 Agustus 2026Program pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak pada periode:
- 1 Juni 2026-31 Agustus 2026
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak Jakarta
- denda pajak kendaraan
- PKB Jakarta
- BBNKB Jakarta
- Bapenda DKI Jakarta
- denda pajak kendaraan jakarta





