Resmi Terbit! Ini Isi Lengkap Aturan Terbaru Impor Minyak RI

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: REUTERS/Alexander Demianchuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Beleid ini menjadi payung hukum baru bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM.

Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.


Baca: Aturan Resmi Terbit! Lembaga Ini Disiapkan Bisa Impor Minyak & LPG

Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.

Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur terkait mekanisme pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 aturan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria sebagai berikut:

a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;

b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;

c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau

e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.

Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sedangkan dari sisi pendanaan, Pasal 6 mengatur bahwa pembiayaan impor yang dilakukan BLU dapat berasal dari dana internal BLU maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BUMN Bisa Penunjukan Langsung

Dalam Pasal 7, pelaksanaan impor oleh BUMN sektor energi harus didasarkan pada rencana kebutuhan tahunan dan memperoleh persetujuan alokasi dari Menteri. Namun dalam keadaan mendesak, BUMN diperbolehkan melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi pasal 7 ayat 3.

Selain itu, BUMN juga dimungkinkan melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak dengan mempertimbangkan kondisi pasar global dan kebutuhan ketahanan energi nasional

Sementara, Pasal 8 mengatur bahwa BLU, BUMN, maupun badan usaha sektor energi dapat menyimpan minyak bumi, BBM, dan LPG hasil impor di fasilitas penyimpanan yang berada di daerah pabean Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maupun Pusat Logistik Berikat (PLB). Cadangan yang tersimpan di KPBPB atau PLB dapat diperhitungkan sebagai Cadangan Penyangga Energi maupun Cadangan Operasional.

Lalu dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pasokan impor yang disimpan di KPBPB atau PLB dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan Menteri. Pemeriksaan kepabeanan terhadap impor tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Di dalam Pasal l0 menyebutkan dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/ atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor.

Sementara Pasal 11 menegaskan penjualan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG dari BLU di sektor energi kepada BUMN di sektor energi dan Badan Usaha di sektor energi yang berasal dari penyimpanan di KPBPB atau PLB dihitung sebagai transaksi dalam negeri dengan pembayaran dengan menggunakan mata uang rupiah.

Pasal 12 ayat 1 menyebut Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG sesuai kebutuhan dalam negeri.

Tak hanya itu, Menteri juga dapat bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG. Adapun, Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 13 ayat 1 berbunyi BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi yang melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG menyampaikan laporan kepada Menteri secara periodik setiap bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Ayat 2 berisi dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, danf atalu LPG oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi, dilakukan evaluasi dan penyelesaian dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat 3 berbunyi, dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelalsanaan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penetapan pengadaan dalam kondisi mendesak bagi kepastian pasokan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG yang telah ditetapkan dalam ketetapan Menteri sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetap diberlakukan guna menjaga keberlangsungan dan Ketahanan Energi nasional.

(2) Perhitungan kompensasi bagi BUMN di sektor energi atas pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG dapat mempertimbangkan permintaan harga dasar dunia atas pembelian Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG berdasarkan penetapan Menteri.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaan negara republik Indonesia.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Deal! Impor minyak Dari Rusia ke RI Dikirim 2 Mingguan Lagi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator bantu pemulihan akses air bersih di perbatasan RI-Malaysia
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
2 Jenis Pajak Kendaraan di Jakarta Bebas Denda hingga 31 Agustus 2026, Simak Ketentuannya!
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Tawaf Perpisahan, Jemaah Haji Kunjungi Raudhah dan Ziarah ke Makam Rasulullah | SAPA MALAM
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Prancis Tim Termahal di Piala Dunia 2026, Yordania Peserta Termurah yang Bisa Mengacaukan Prediksi
• 23 jam laluharianfajar
thumb
AS-Iran Masih Saling Serang Saat Kesepakatan Damai Belum Ada Titik Terang
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.