JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026).
“Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji era Menag Yaqut
Adapun Yaqut telah diperiksa KPK dalam perkara kuota haji pada 25 Maret 2026 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangannya, 26 Maret 2026.
Baca juga: Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Usut Aliran Uang dari Biro Travel Haji ke Kemenag
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami peranan pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara.
“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut saat itu.
Dia ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang