Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus, Ini Pertimbangannya

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan, Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Ada sejumlah pertimbangan hakim sebelum memutuskan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan. Bahwa, setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :
Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak dipidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Dengan demikian, beber hakim, Polda Metro Jaya haruslah melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum.

"Akan tetapi, sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim.

Baca Juga :
TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum, Bukan Oditur Militer

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jateng Pastikan Proyek Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang
• 20 jam laludetik.com
thumb
Kakorlantas: Skema One Way di Puncak Berdasarkan Data Traffic Counting
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Indonesia U-19 vs Myanmar U-19 Jam Berapa dan Main di Mana?
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketua BKSAP DPR Apresiasi Peningkatan Kualitas Layanan Haji 2026
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Bisnis Body Care, Anjasmara Habiskan Waktu 1,5 Tahun untuk Menguji Produknya
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.