Jakarta, VIVA - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin aktif mengawasi pelanggaran lalu lintas di berbagai daerah. Lewat kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan, pengendara bisa langsung terekam saat melakukan pelanggaran tanpa harus diberhentikan polisi di lokasi.
Dalam unggahan resmi Korps Lalu Lintas Polri yang beredar di media sosial, terlihat beberapa jenis pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera ETLE. Bukan cuma menerobos lampu merah, banyak kebiasaan sepele pengendara ternyata juga masuk radar tilang elektronik.
Dari gambar tersebut, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama kamera ETLE. Pelanggaran pertama yang paling umum adalah penggunaan pelat nomor palsu. Kamera ETLE kini mampu membaca nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, pengendara yang melawan arus juga jadi sasaran utama. Pelanggaran ini kerap terjadi di jalan perkotaan karena pengendara ingin mencari jalur cepat tanpa memikirkan risiko kecelakaan.
Kamera ETLE juga merekam pengendara motor yang tidak memakai helm. Bahkan, pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang alias bonceng tiga juga bisa langsung kena tilang elektronik.
Hal lain yang sering dianggap sepele adalah tidak menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Padahal aturan tersebut sudah lama diwajibkan untuk meningkatkan visibilitas kendaraan roda dua di jalan.
Tidak hanya pengendara motor, pengguna mobil juga tak luput dari pengawasan. Salah satu pelanggaran yang sering terekam adalah tidak memakai sabuk keselamatan. Kamera ETLE modern bahkan dapat mendeteksi pengemudi maupun penumpang depan yang tidak menggunakan seat belt.
Pelanggaran lain yang juga jadi perhatian adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Banyak pengemudi masih nekat mengoperasikan smartphone ketika kendaraan berjalan, padahal tindakan itu sangat berbahaya karena mengurangi fokus saat mengemudi.
Kemudian ada pula pelanggaran batas kecepatan. Kamera ETLE dilengkapi sensor untuk mengukur laju kendaraan sehingga pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas bisa langsung terdata otomatis.
Menariknya, ETLE juga memantau kendaraan angkutan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Truk dengan muatan berlebih dianggap membahayakan pengguna jalan lain sekaligus mempercepat kerusakan jalan.





