jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin meyakini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang turun di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir akan kembali normal secara bertahap.
"Kemarin sudah ketemu lagi (Wamentan RI) dan kita memahami apa yang terjadi di lapangan dan Pak Sudaryono meyakinkan harga akan secara bertahap kembali normal,” kata Najamudin lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Selasa.
BACA JUGA: Petani Apresiasi Pabrik Kelapa Sawit yang Beli TBS dengan Harga Sesuai Ketentuan Disbun
Dia mengatakan sejak gejolak penurunan harga mulai terjadi di daerah pada akhir bulan lalu, dirinya langsung menyampaikan keluhan para petani sawit kepada Kementerian Pertanian dan Wakil Menteri Pertanian agar segera diambil kebijakan sehingga dampak ekonomi tidak semakin meluas.
Menurut Sultan fluktuasi harga akibat perubahan kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam ekonomi dan bersifat sementara. Dia menilai pasar akan kembali menyesuaikan setelah aturan teknis kebijakan ekspor satu pintu berjalan stabil.
BACA JUGA: Usut Manipulasi Data Ekspor Sawit, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT MMS
"Ini semacam kaget saja, jika semua aturan main teknis dari kebijakan ekspor satu pintu itu sudah mantap pasar pasti akan menyesuaikan diri,” kata dia lagi.
Sultan juga meminta petani tetap tenang karena DPD RI terus memantau persoalan tersebut agar perputaran ekonomi petani sawit tetap terjaga.
BACA JUGA: Usut Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT MMS di Jakarta Utara
"Kita minta petani agar tetap tenang dan DPD fokus untuk masalah ini agar putaran ekonomi dari petani sawit dapat tetap terjaga,” katanya.
Penurunan harga TBS sawit terjadi di berbagai provinsi penghasil sawit seperti di Sumatera dan Kalimantan dan pulau lain penghasil sawit. Kondisi tersebut disebut sebagai efek kejut dari kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN.
Di Provinsi Bengkulu, harga TBS sawit yang sebelumnya mencapai sekitar Rp3.100 per kilogram turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram pasca-kebijakan ekspor CPO melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono meminta pelaku usaha tetap menggunakan acuan harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam transaksi perdagangan.
Pemerintah juga mengingatkan adanya ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD RI Sultan Minta Satgas Pangan Polri Tidak Tegas Pabrik Sawit yang Membeli TBS di Bawah Harga Acuan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




