KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Kuota Haji

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Selasa (2/6). Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Fuad dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai. Dia berharap, Fuad bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

"Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," ujar Budi.

"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," tambahnya.

Selain Fuad, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut juga rencananya diperiksa KPK hari ini. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Fuad dan Gus Yaqut.

Belum ada keterangan dari Fuad mengenai panggilan pemeriksaan ini. Fuad sudah pernah dimintai keterangannya oleh KPK terkait kasus ini. Terakhir, pemeriksaan dilakukan pada 26 Januari lalu.

"Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," jelas Fuad usai diperiksa saat itu.

Kasus Kuota Haji

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee diduga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.

Diduga, atas pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000.

Selain itu, KPK menyebut Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, KPK menyebut 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).

"Enggak ada," kata Gus Yaqut.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.

PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sembilan Meninggal dan Puluhan Luka-luka Akibat Serangan Besar Rusia di Ukraina
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan, Simak Rinciannya
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
6 Drakor yang Sukses Mencetak Rating Tinggi di Awal 2026, Banyak Tayang di Netflix
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pertumbuhan Aman, Tapi Inflasi ASEAN+3 Mulai Melonjak
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Menakar Kedaulatan di Area Abu-abu Batas Maritim
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.