KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026). Ini bukan pemeriksaan pertama, sebelumnya Yaqut telah diperiksa KPK pada 25 Maret 2026.

"Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik juga masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai signifikan dalam konstruksi perkara.

Baca Juga: Setelah Jemaah Haji Pulang, Giliran Yaqut Hadapi Meja Hijau

"Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi, 26 Maret 2026.

Yaqut resmi ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suara Sherly Tjoanda Ditiru AI hingga 98,2 Persen, Disebut Bagi-Bagi Modal Usaha di Facebook
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
BRIN Minta Maaf, Ilustrasi Garuda Pancasila yang Viral Ternyata Tak Sesuai UU
• 24 menit laluharianfajar
thumb
Monster Pabrik Rambut Siap Tayang di Indonesia Setelah Mencuri Perhatian di Festival Film Dunia
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Mensos Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Ende
• 20 jam laludetik.com
thumb
Mantan Ketum Hipmi Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.