Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026). Ini bukan pemeriksaan pertama, sebelumnya Yaqut telah diperiksa KPK pada 25 Maret 2026.
"Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik juga masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai signifikan dalam konstruksi perkara.
Baca Juga: Setelah Jemaah Haji Pulang, Giliran Yaqut Hadapi Meja Hijau
"Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi, 26 Maret 2026.
Yaqut resmi ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.





