BRIN Minta Maaf, Ilustrasi Garuda Pancasila yang Viral Ternyata Tak Sesuai UU

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan publik setelah mengunggah ilustrasi Garuda Pancasila yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi lambang negara saat memperingati Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).

Unggahan yang dipublikasikan melalui akun resmi BRIN di platform X tersebut awalnya dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum lahirnya dasar negara Indonesia. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, konten tersebut justru memicu gelombang kritik dari warganet.

Publik menyoroti bentuk Garuda yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejumlah pengguna media sosial menemukan adanya perbedaan pada jumlah bulu sayap dan ekor Garuda dibandingkan desain resmi yang ditetapkan negara.

Tak sedikit pula netizen yang menduga ilustrasi tersebut dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Dugaan itu muncul karena beberapa bagian lambang terlihat tidak proporsional dan tidak mengikuti standar resmi Lambang Negara Republik Indonesia.

Kritik semakin meluas mengingat Garuda Pancasila bukan sekadar gambar, melainkan simbol negara yang memiliki makna historis, filosofis, dan yuridis yang kuat.

Bentuk, warna, hingga jumlah bulu Garuda Pancasila sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 46 disebutkan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan. Pada bagian dada terdapat perisai berbentuk jantung yang digantungkan dengan rantai pada leher Garuda. Sementara semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada pita yang dicengkeram kedua kaki Garuda.

Selain bentuk dasar, jumlah bulu pada tubuh Garuda juga memiliki aturan khusus yang tidak boleh diubah.

Dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan bahwa Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17 helai, ekor berbulu 8 helai, pangkal ekor berbulu 19 helai, dan leher berbulu 45 helai.

Jumlah bulu tersebut bukan tanpa makna. Angka 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, angka 8 melambangkan bulan Agustus, sementara angka 19 dan 45 merepresentasikan tahun kemerdekaan Indonesia, yakni 1945.

Karena itu, kesalahan pada jumlah bulu tidak hanya dianggap sebagai kekeliruan desain, tetapi juga menghilangkan pesan simbolik yang melekat pada Lambang Negara.

Selain jumlah bulu, undang-undang juga mengatur warna resmi Garuda Pancasila. Dalam Pasal 49 disebutkan bahwa lambang negara menggunakan warna pokok merah, putih, kuning emas, hitam, dan warna alam.

Warna merah ditempatkan pada bagian kanan atas dan kiri bawah perisai, sedangkan warna putih berada pada bagian kiri atas dan kanan bawah. Seluruh tubuh Garuda menggunakan warna kuning emas, sementara bagian tengah perisai berbentuk jantung menggunakan warna hitam.

Pada perisai tersebut juga terdapat lima simbol yang merepresentasikan sila-sila Pancasila, yakni bintang sebagai simbol Ketuhanan Yang Maha Esa, rantai sebagai simbol Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pohon beringin sebagai simbol Persatuan Indonesia, kepala banteng sebagai simbol Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta padi dan kapas sebagai simbol Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menanggapi polemik yang berkembang, BRIN akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalahan tersebut.

Melalui pernyataan resminya, BRIN mengakui adanya ketidakcermatan dalam proses pembuatan konten peringatan Hari Lahir Pancasila.

“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis BRIN.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam proses produksi serta publikasi konten di masa mendatang.

“Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang,” lanjut pernyataan tersebut.

BRIN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritik. Sebagai bentuk tanggung jawab, unggahan yang menuai kontroversi itu telah diperbaiki dan diganti dengan ilustrasi Garuda yang sesuai dengan ketentuan resmi.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki,” demikian pernyataan BRIN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
85 Mitra Hanania Group Laporkan Dugaan Penipuan Umroh ke Polda Metro Jaya
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wagub DKI: 95% Kebakaran di Jakarta Dipicu Korsleting Listrik
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polresta Yogyakarta akan Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Jangan Lewatkan Baca Doa Ini
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
China Nilai Pernyataan Jepang soal Modernisasi Pertahanan Tidak Berdasar dan Sulit Dipercaya
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.