Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan intimidasi dan penyekapan yang diduga dilakukan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal beserta anggotanya.
Pihak Ilma mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan pihaknya membawa berbagai barang bukti untuk memperkuat laporan Ilma.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baik berupa video-video, foto-foto, kemudian tangkapan layar, dan juga saksi-saksi ya, untuk menguatkan laporan Saudari Ilma di unit Kamneg,” kata Gufroni di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Menurut dia, bukti yang disiapkan juga memuat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi kami sudah siapkan dalam satu flashdisk, dan nanti kami akan serahkan kepada penyidik untuk mengungkap siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyanderaan ini,” ujar dia.
Ia menjelaskan, dugaan intimidasi bermula saat sejumlah orang mendatangi rumah Ahmad Bahar pada Jumat, lalu kembali datang dua hari kemudian.
“Jadi ada mereka datang hari Jumat kemudian sudah dijelaskan bahwa handphonenya diretas, sudah pulang. Hari Minggu, mereka datang lagi dan targetnya adalah membawa paksa Ahmad Bahar atau putrinya,” sambung dia.
Selain video, tim kuasa hukum juga membawa foto yang disebut memperlihatkan detik-detik sebelum Ilma dibawa ke kantor GRIB Jaya.
“Jadi jelas ini ada beberapa anggota GRIB Jaya yang mereka mengintimidasi hari Minggu dari mulai jam 14.00 siang sampai jam 17.00 ya, agar Ahmad Bahar untuk dibawa. Tapi karena tidak ada, mereka masuk ke dalam rumah kemudian putrinya lah yang disandera yang dibawa ke markas GRIB,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dibuat Ilma Sani Fitriana terhadap Hercules Rosario Marshal terkait dugaan penyekapan. Polisi memastikan laporan itu akan diproses melalui tahapan penyelidikan.
Laporan Ilma telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya Marcel Gual menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh pelapor.
“Silakan (lapor), ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan,” kata Marcel saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).





