Komisi III: Pengawasan Polri Diperkuat di KUHAP, RUU Polri Hanya Bahas 8–9 Pasal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri sudah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.

Oleh karena itu, RUU Polri hanya akan membahas segelintir pasal terkait hal tersebut.

Ia menyebut KUHAP terbaru memuat sejumlah ketentuan yang memperkuat kontrol terhadap kinerja kepolisian, termasuk keterlibatan advokat dalam proses hukum sejak tahap awal penyelidikan.

“Jadi, masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,” ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Habiburokhman menjelaskan, salah satu penguatan tersebut adalah kehadiran advokat sejak tahap awal penyelidikan, hingga penguatan peran pembelaan hukum bagi tersangka atau terdakwa.

“Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas, ya. Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik ya yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

“Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini nggak ada di KUHAP yang sebelumnya,” lanjut dia.

Ia juga menegaskan mekanisme pengawasan Polri kini dapat melibatkan masyarakat luas melalui peran advokat.

“Jadi penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini, ya,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, banyak pihak sebelumnya berharap penguatan pengawasan Polri dimasukkan ke dalam RUU Polri. Namun menurutnya, hal tersebut sudah lebih dulu diakomodasi dalam KUHAP.

“Isunya kan itu. Nah, memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di Undang-Undang KUHAP,” kata Habiburokhman.

Dengan demikian, ia menyebut pembahasan RUU Polri saat ini menjadi lebih terbatas, hanya mencakup sejumlah penyesuaian teknis.

“Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya. Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI,” tuturnya.

Selain itu, RUU Polri juga hanya menyesuaikan beberapa ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian soal apalagi, putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biaya Kuliah Prodi Matematika FMIPA UNY Jurusan Prihantini dan Rifaldy Fajar Terduga Riset Palsu
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kasus Hanania Travel, Kemenhaj Diminta Perkuat Perlindungan Jemaah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dunia Belum Aman, AS dan Iran Batal Damai Gegara Manuver Israel
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Gubernur Sumsel Raih Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Prabowo
• 20 jam laludetik.com
thumb
Rano Karno Ajak Warga Korban Kebakaran di Kebayoran Pindah ke Rusun
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.