Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons potensi likuiditas berlebih over liquidity valuta asing (valas) di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) setelah kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang baru diterapkan. Dengan kebijakan baru itu, potensi over liquidity valas dinilai tak akan terjadi.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai bahwa potensi over liquidity valas akan terus diawasi dengan regulasi posisi devisa neto (PDN) atau net open position.
"Net open position kan sudah merupakan regulasi yang paling penting buat kita. Jadi selama eksposur itu tidak melampaui batas, sebetulnya masih bisa dikelola," kata Dian ketika ditemui di Perbanas Institute, Jakarta pada Selasa (2/6).
Dian juga menjelaskan dalam proses transisi aturan DHE SDA dari yang lama ke aturan baru, ia optimistis bahwa prosesnya tak akan terlalu sulit. Apalagi menurutnya pemerintah juga sudah memberi pengecualian bagi eksportir yang terkait negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.
Selain itu, karena pada aturan baru DHE SDA penempatan retensi wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara, Dian juga merespons terkait nasib bank swasta. Ia belum bisa memastikan apakah ke depan akan ada penyesuaian terhadap bank swasta atau tidak.
“Iya, itu yang saya bilang. Jadi memang mungkin bank swasta yang selama ini mungkin juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment gitu kan. Tapi juga mungkin tidak, tergantung nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan,” kata Dian.
Penempatan DHE SDA Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.





