TABLOIDBINTANG.COM - Artis Bunga Zainal turut memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan cek kosong yang dilaporkan suaminya, Sukhdev Singh. Keduanya mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6), bersama tim kuasa hukum.
Kedatangan pasangan tersebut berkaitan dengan laporan yang telah diajukan Sukhdev terhadap seorang terlapor berinisial YH. Selain menindaklanjuti perkara dugaan penipuan, mereka juga mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani laporan yang telah berjalan sejak 2024.
Bunga mengatakan dirinya ikut hadir karena memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Perempuan yang memiliki nama lengkap Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri itu mengaku dilibatkan dalam sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya datang bersama suami saya, sekaligus juga saya dijadikan saksi dalam kasus penipuan cek kosong suami saya," kata Bunga Zainal.
Menurut Bunga, posisinya dalam perkara itu bukan hanya sebagai saksi. Ia juga sempat menjadi tergugat kedua dalam gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lawan terhadap suaminya.
"Kebetulan lawannya orang yang saya kenal dan melibatkan saya dalam pertemuan dalam adanya kasus ini. Jadi saya dilibatkan menjadi saksi," ucap Bunga.
Sementara itu, Sukhdev Singh menjelaskan bahwa laporan terhadap YH berawal dari transaksi yang disertai jaminan berupa tiga lembar cek. Namun, menurut dia, persoalan muncul setelah cek tersebut diduga tidak dapat dicairkan.
"Cuma memang tidak lama saya digugat secara perdata. Jadi saya dikasih jaminan cek, satu cek sebesar Rp 2 Miliar dan dua cek dengan total Rp 330 juta," jelas Sukhdev.
Kuasa hukum Sukhdev dan Bunga, Tommy Sinulingga, menuturkan bahwa pihaknya mendatangi Divpropam karena menilai proses penanganan laporan kliennya berjalan lambat. Mereka menduga terdapat oknum aparat yang tidak menjalankan tugas penyidikan secara maksimal.
"Kami menduga ada oknum polisi tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena laporan klien kami bertahun-tahun ini tidak dijalani," jelas Tommy Sinulingga.
Tommy mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika kliennya mendapat tawaran investasi di sektor batu bara dari terduga pelaku. Karena adanya hubungan pertemanan dengan Bunga, komunikasi kemudian berlanjut hingga mempertemukan terduga pelaku dengan Sukhdev.
Dalam proses itu, Sukhdev disebut meminta jaminan atas kerja sama yang ditawarkan. Jaminan tersebut berupa satu cek senilai Rp2 miliar dan dua cek lainnya dengan total nilai Rp330 juta.
"Ibu Bunga terkena bujuk rayu karena terduga pelaku teman dekatnya. Lalu diminta berjumpa sama suami ibu Bunga, terjadilah kasus ini," ujar Tommy Sinulingga.




