Terkini, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan penghargaan tertinggi berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto.
Penghargaan dan hasil pemeriksaan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 2 Juni 2026.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini menjadi bukti nyata dan penegasan atas komitmen kuat seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Pencapaian ini menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bupati H. Paris Yasir menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen pemerintah daerah serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkoordinasi dengan baik sehingga kepercayaan publik dan lembaga pengawas ini dapat kembali diraih.
“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah ke arah yang lebih baik lagi.’ Kata Paris Yasir.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan kepercayaan ini dengan terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan demi kesejahteraan masyarakat Jeneponto.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan.
Agenda serah terima hasil pemeriksaan tersebut berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Kepala Perwakilan BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Acara ini sekaligus menandai berakhirnya pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit.” Ungkapnya.




