JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyoroti sikap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ia menyebut Andrie Yunus tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengikuti persidangan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
"Nah, ini oleh Oditur sudah difasilitasi. Bahkan Oditur meminta kepada kami untuk begini-begini, oke kami fasilitasi. Ya. Dan Oditur pun yang seharusnya menjadi perwakilan kepentingan dari korban tidak diberikan iktikad baik dari korban," ucap Fredy dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Korban Ditusuk lalu Dipukul Barbel
Fredy menjelaskan, Oditur Militer II-07 Jakarta yang mewakili kepentingan korban tidak memperoleh respons yang baik dari Andrie Yunus.
"Menjenguk tidak diizinkan, kemudian memanggil apalagi. Padahal ada ketentuan semacam itu, tadi UU LPSK bahwa bisa diberikan secara ini, secara ini, secara ini, bahkan secara elektronik pun didampingi kita sudah fasilitasi," jelas Fredy.
Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa saksi atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman serius dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di persidangan, dengan persetujuan hakim.
"Ayat 2-nya, saksi atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut." Jelas Fredy.
Selain itu, menurut Fredy, undang-undang tersebut juga mengatur bahwa saksi maupun korban dapat diperiksa dan memberikan keterangan melalui sarana elektronik dengan pendampingan pihak yang berwenang.
"Artinya apa? Apakah itu bisa menjadi penilaian terhadap korban bahwa kepentingan korban itu tidak mau diselesaikan secara komprehensif di dalam persidangan ini?" tutur Fredy.
Baca juga: Es Goyang, Jajanan Tradisional yang Bertahan di Tengah Kota Modern
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




