Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menyinggung adanya fakta yang diburamkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Nadiem juga membantah adanya balas budi di balik kasus ini.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6/2026), Nadiem menegaskan, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook. Dia juga memastikan, Google tidak pernah menerima anggaran kementerian.
Advertisement
Nadiem menjelaskan, Google hanya penyedia software Chrome OS, yaitu software yang gratis alias tidak berbayar. Chromebook bukanlah merek laptop.
“Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google,” ujar Nadiem.
Mantan Mendikbudristek ini melanjutkan. Investasi Google kepada Gojek, dan proyek pengadaan Chromebook adalah dua kejadian terpisah dan tidak ada hubungannya. Namun, kata dia, hubungan itu dipaksakan dalam dakwaan.
Dia menjelaskan, mayoritas investasi Google ke Gojek sudah masuk sebelum Nadiem menjadi menteri. Bersamaan dengan puluhan investor lain yang juga menyuntikan dana.
“Fakta ini seharusnya sudah mematahkan narasi jaksa yang menuduh investasi Google adalah “balas budi” atas pemilihan Chrome OS,” jelasnya.
Nadiem menegaskan, dalam dunia bisnis, investasi bukan suatu hadiah. Di mana ada istilah utang budi yang harus dibayar kembali melalui modus lain.
“Investor membeli saham baru, perusahaan mendapat modal, pemilik saham lama terdilusi kepemilikannya. Tidak ada lagi hutang-piutang, quid pro quo, atau keperluan balas budi,” ucapnya.




