Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro Jaya

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," ujar hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :
Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Hadirkan Ahli Pidana dari Terdakwa

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, selaku Termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasannya. Maka itu, harus dibuktikan apakah Termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.

"Di mana saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas, dan barang bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," tutur hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :
TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syarat Terbaru Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Cek Kriteria dan Cara Daftarnya
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Bernardo Tavares Sambut Positif Perpanjangan Kontrak Rivera di Persebaya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Bos Maktour Absen Panggilan KPK, Ngaku Masih di Arab Saudi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Leo Rolly/Daniel Marthin Tersingkir di Babak 32 Besar Indonesia Open 2026
• 48 menit lalukumparan.com
thumb
Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.