Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Advertisement
“Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ASFR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional,” kata Imannuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Dalam kasus ini, ASFR dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Hanania Group menawarkan paket umrah lewat brosur dan akun Instagram. Harga paket bervariasi, mulai Rp 29 juta sampai Rp 46 juta, dengan iming-iming fasilitas reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.
Para korban kemudian menyetor pembayaran pada Februari 2026 untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni dan Juli 2026. Namun, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April ternyata tak kunjung diberangkatkan.
Saat korban meminta penjelasan, pihak manajemen disebut tak bisa menerangkan penggunaan dana yang sudah diterima dari para jemaah.
Menurut dia, tersangka diduga memakai dana milik para jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
"Sehingga mengakibatkan para jamaah tidak dapat berangkat umrah sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar dia.




