JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa Telah diterima kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut seluruh berkas perkara kasus tersebut sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Sampai dengan hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirim ke Kejati DKI tidak perlu pemenuhan atas kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2026), sebagaimana laporan tim jurnalis KompasTV.
Kombes Iman menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang koordinasi untuk limpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan tersangka."
Baca Juga: Kronologi PDIP-Roy Suryo Cs Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Sebelum Persidangan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dikirim kembali ke kejaksaan.
"Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada kejaksaan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/5), dilansir KompasTV.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo cs mendesak agar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi segera dihentikan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai kasus yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa itu sudah tidak layak untuk dilanjutkan karena melanggar undang-undang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- ijazah





