pembentukan DSI dapat dipahami sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI) telah resmi mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru pemerintah yang mulai menerapkan sentralisasi ekspor, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan negara, sekaligus langkah penertiban atas praktik curang para eksportir nakal.
Langkah menghadirkan DSI ini pun didukung oleh sejumlah pihak, lantaran dinilai dapat memperkuat transparansi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
"Hadirnya DSI dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki pencatatan devisa hasil ekspor (DHE), memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, serta memastikan nilai ekonomi ekspor memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional," ujar Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).
Menurut David, pembentukan DSI dapat dipahami sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional, sehingga penting untuk memastikan nilai ekonominya tercatat secara lebih transparan, sehingga devisanya kembali ke dalam negeri secara maksimal, dan membawa manfaat yang optimal bagi perekonomian.
David menjelaskan bahwa komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy memiliki kontribusi besar terhadap ekspor Indonesia sehingga memerlukan sistem pengelolaan yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perdagangan.
Dari sisi ekonomi, David menilai DSI berpotensi memperkuat monitoring ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas.
Dari perspektif ekonomi, David juga meyakini hadirnya DSI dapat menjadi instrumen untuk memperkuat monitoring ekspor, memperbaiki pencatatan DHE, serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.
"Dan bila dijalankan dengan baik, dampaknya bisa positif terhadap cadangan devisa, penerimaan negara, stabilitas nilai tukar, dan bahkan kinerja emiten ekspor karena pendapatan dapat tercermin lebih wajar," ujar David.
David pun menyatakan bahwa implementasi kebijakan menjadi faktor krusial untuk memastikan tujuan tersebut dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas ekspor yang sedang berjalan.
Karenanya, David menekankan pentingnya masa transisi yang terukur serta kepastian aturan bagi pelaku usaha dan investor.
Pemerintah dalam hal ini perlu memastikan bahwa implementasi berjalan smooth, tetap business as usual, kontrak ekspor existing dihormati, dan aturan main disampaikan secara jelas kepada pelaku usaha maupun investor.
"Dengan demikian, DSI tidak dipersepsikan sebagai tambahan birokrasi, tetapi sebagai reformasi tata kelola yang pro-market dan pro-growth," ujar David.
Tak hanya itu, David juga mengingatkan bahwa cakupan komoditas awal yang masuk dalam skema DSI memiliki porsi signifikan terhadap ekspor nasional. Bagi David, keberhasilan implementasi akan memengaruhi persepsi investor dan pelaku pasar internasional terhadap Indonesia.
"Namun kita juga harus melihat bahwa taruhan kebijakan ini cukup besar. Tiga komoditas awal yang masuk dalam skema ini mencakup sekitar 23% ekspor nasional. Artinya, bila implementasi DSI tidak berjalan baik, dampaknya bukan hanya ke pelaku usaha, tetapi juga terhadap kepercayaan buyer global, persepsi investor, dan kredibilitas Indonesia dalam perdagangan internasional," ujar David.
David juga menilai bahwa DSI perlu dibangun sebagai institusi yang kredibel, profesional, dan memiliki tata kelola yang kuat agar mampu memperoleh kepercayaan pasar.
Lebih lanjut, David menyebut pembentukan DSI dapat menjadi momentum transformasi tata kelola ekspor nasional menuju sistem yang lebih berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas.
"Saya juga melihat DSI sebagai momentum transformasi dari tata kelola ekspor yang administratif menuju sistem yang lebih berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk itu, governance DSI harus kuat, profesional, transparan, dan dapat diawasi agar manfaatnya benar-benar kembali kepada negara, pelaku usaha, emiten, dan investor publik," ujar David.
Sebagai bagian dari pengawasan implementasi, David mendorong evaluasi berkala dengan indikator yang terukur, mulai dari realisasi DHE, kelancaran ekspor, tingkat kepatuhan eksportir, dampak terhadap cadangan devisa dan penerimaan negara, hingga respons pasar.
"Sebagai masukan, evaluasi awal perlu dilakukan secara berkala dengan indikator yang jelas, seperti realisasi DHE, kelancaran ekspor, kepatuhan eksportir, dampak terhadap cadangan devisa, penerimaan negara, serta respons pasar. Jika konsisten dan transparan, DSI berpotensi menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional dan kepercayaan investor terhadap Indonesia," ujar David.
(taufan sukma)





