Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan penganiayaan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Kepolisian menegaskan menghormati putusan hakim dan berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti keputusan tersebut dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan. Dia menegaskan, kepolisian akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai mekanisme yang ada.
Advertisement
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, langkah koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut perkara berjalan sesuai prosedur. Dia bahkan membenarkan adanya kemungkinan koordinasi dengan oditur militer, mengingat ada perkara lain yang disebut telah berjalan.
“Iya, iya, sudah pasti itu,” ujarnya singkat.




