Universitas Indonesia Jatuhkan Skors 15 Mahasiswa Terlapor Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS –  Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi berupa skors atau penundaan kegiatan akademik satu hingga tiga semester kepada belasan mahasiswa terlapor yang terlibat tindak kekerasan seksual berbasis elektronik  di lingkungan Fakultas Hukum UI. Sanksi itu diberikan sesuai tingkat kesalahannya.

Selain itu para mahasiswa tersebut diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro mengatakan sanksi skros diberikan pada 15 dari 16 mahasiswa terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan secara cermat sebagai tindak lanjut hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli. Penetapan sanksi bagi mahasiswa terlapor dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

“Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan,” kata Erwin, dalam keterangan pers, pada Selasa (2/6/2026).

Baca JugaKekerasan Seksual Jadi Candaan Calon Penegak Hukum, Bukti Kampus Belum Jadi Ruang Aman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 15 mahasiswa terlapor terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan meliputi tiga mahasiswa dikenakan skors selama tiga semester, tujuh mahasiswa diskors selama dua semester, dan empat mahasiswa diskors selama satu semester.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan.

Adapun satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan. Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Sebelumnya, 16 mahasiswa terlapor tersebut dinonaktifkan akademik sementara pada periode 15 April - 30 Mei 2026. Penonaktifan akademik bagi mahasiswa itu berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI untuk memastikan pemeriksaan berjalan optimal, obyektif, dan berkeadilan.

Dugaan KBSE yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI tersebut mengemuka pada pertengahan April 2026. Pelaku dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa FH UI yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.

Kasus KSBE itu terkuak setelah beredar tangkapan layar grup aplikasi pesan berisikan percakapan mesum yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI tahun 2023.

Para pelaku KSBE itu membentuk grup privat untuk membicarakan dosen dan mahasiswa di kampus mereka. Mereka tinggal dalam satu indekos dan membangun beragam percakapan grup yang melecehkan dan merendahkan martabat korban.

“Universitas Indonesia menangani tiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi proporsional pada pelanggaran yang terbukti,” ucap Erwin.

Erwin menambahkan, kerangka sanksi ditetapkan sesuai Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.

Adapun pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan meliputi penerimaan dan verifikasi laporan; pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor; pengumpulan serta pendalaman alat bukti; asesmen tambahan; hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi.

Adapun seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut.

“UI berkomitmen mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk menyediakan layanan pemulihan serta menjamin hak akademik korban. Bersamaan dengan itu, UI memperkuat pencegahan di kampus untuk mencegah kejadian serupa dan tiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan aman,” kata Erwin.

Mulai dominan

Data pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan tren lima tahun terakhir, KBSE atau  kekerasan berbasis gender online (KBGO) jadi jenis kekerasan paling dominan. Pada tahun 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO, di antaranya 977 kasus (90 persen) merupakan KBGO seksual.

“ Data ini menegaskan kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang digunakan dan menunjukkan dimensi baru dan trennya menguat. Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Friskha Simanjuntak.  

Sondang mengutarakan, bentuk kekerasan KGBO secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan seringkali berlangsung lama. “Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih ’hanya bercanda’. Ruang digital bukan merupakan ruang bebas hukum,” katanya.

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan ruang pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pihak. Namun, kenyataannya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Baca JugaPendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan Dukung Kesehatan Mental

Menurut Devi, angka kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi meningkat. Hal ini dapat dilihat dalam data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2024, angka kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2021-2024 mencapai 82 kasus.

Di perguruan tinggi, ada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) atau Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Dari survei terkait peran satgas PPKS serta dukungan yang didapat dari pimpinan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus, 53 persen di antaranya mendapatkan dukungan, sedangkan 23 persen lainnya mengeluhkan dukungan yang minim.

Secara terpisah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Beny Bandanadjaja mengakui ada peningkatan pelaporan kekerasan, termasuk kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pada tahun 2021 tercatat ada 19 laporan kasus kekerasan. Jumlah itu meningkat menjadi 155 kasus pada 2022, sekitar 500 kasus pada tahun 2023, dan kembali melonjak menjadi 909 kasus pada tahun 2024.

Terkait hal itu Kemendiktisaintek memperkuat peran Satgas PPKPT guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. “Penguatan satgas perlu diarahkan pada aspek pencegahan melalui pembangunan kesadaran sivitas akademika terhadap masalah kekerasan. Harapannya, penanganan kasus berkurang,” ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suami Bunga Zainal Akui Rugi Rp 2,6 Miliar di Kasus Dugaan Penipuan Investasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pesparawi Nasional XIV 2026 Digelar di Manokwari, Usung Semangat Ramah Lingkungan & Persaudaraan
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Dedi Mulyadi Sebut Papua Masih Asli, Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Alam dan Budaya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kebijakan DHE SDA Dinilai Perkuat Ketahanan Eksternal dan Likuiditas Dolar AS di Dalam Negeri
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Bos Hananiah Group Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaah Umrah
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.