Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap memperoleh putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem mengatakan harapan tersebut didasarkan pada keyakinannya bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, apabila salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas.
"Jadi kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama-sama tim penasihat hukum saya: bebas murni. Tidak ada opsi lain," imbuhnya.
Adapun, Nadiem enggan berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan pemberian abolisi maupun amnesti. Menurutnya, saat ini fokus utamanya adalah menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.
Baca Juga
- Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Pleidoi: Ini Bersejarah
- Nadiem Klaim Pemilihan Chrome Os Telah Hemat Anggaran Rp3,9 Triliun
- Pleidoi Nadiem Makarim: Saya Dapat Bintang Mahaputera, Kini Terancam Jeruji Besi
Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah sehingga secara hukum saya wajib bebas," katanya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, terdapat 25 pihak yang terdiri atas individu dan perusahaan yang disebut memperoleh keuntungan. Salah satu pihak yang disebut menikmati keuntungan adalah Nadiem Makarim dengan nilai Rp809 miliar.
Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Nadiem. Menurutnya, nilai ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.





