Grid.ID - Kasus tewasnya Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masih menjadi sorotan. BCS rupanya merupakan korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh sang mantan istri.
Korban pertama kali ditemukan tak bernyawa pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tubuhnya ditemukan di area ruang makan rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah. Di tubuhnya ditemukan bekas trauma kekerasan akibat hantaman benda tajam dan benda tumpul.
Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengamankan pelaku. Adapun pelaku pembunuhan berencana tersebut rupanya ialah SJ, mantan istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan dengan menyewa HW sang eksekutor.
Melansir Wartakotalive.com, Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan Warga Negera Asing (WNA) asal Korea Selatan di rumahnya di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku diketahui mantan istri korban insial SJ.
SJ diduga menyewa pembunuh bayaran berinisial HW untuk menghabisi nyawa BCS (66), korban WNA Korea Selatan. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan, pelaku SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026) pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, SJ membunuh BCS setelah dianggap tidak memberikan nafkah ke anak-anaknya dan urusan pembagian harta.
"SJ memerintahkan HW yang dikenalnya di tempat gym untuk membunuh korban dengan bayaran Rp 139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali," kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Pelaku HW melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk perut korban sebelah kiri menggunakan pisau buah. HW juga memukul kepala bagian belakang korban menggunakan barbel hingga menyebabkan korban meninggal.
"Pelaku HW mengambil laptop yang ada di atas meja dan DVR CCTV yang menempel di tembok ruang tamu dekat pintu sebelah kiri serta ATM BCA warna biru dari dalam dompet korban," ucap Sumarni.
ATM BCA korban lalu diserahkan ke SJ, sedangkan laptop dan DVR dimusnahkan, serta pisau buah yang digunakan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku HW membakar pakaian hoodie biru dan topi hitam serta sarung tangan yang digunakan saat melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
"Pelaku HW memusnahkan pakaiannya dengan cara dibakar di samping kantor tempatnya bekerja," kata Sumarni.
SJ sebagai otak pembunuhan ditangkap di Desa Lambansari, Tambun, tidak jauh dari rumah korban, sedangkan eksekutor atau pembunuh bayaran HW ditangkap di tempat kerjanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran RT 04 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan tergeletak di ruang makan rumahnya dengan sejumlah luka di tubuh.
Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Di tubuh korban ditemukan ada luka. Diduganya benda tumpul dan tajam. Namun masih harus diteliti kembali apakah luka tersebut yang mengakibatkan kematian atau bukan,” ujar Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuriyanti.
Belakangan diketahui bahwa BCS merupakan korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan istrinya. Pelaku nekat menyewa pembunuh bayaran dengan merogoh kocek Rp 139 juta. (*)
Artikel Asli




