JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap SFX, maling sepeda motor di Tebet, Jakarta Selatan, yang mengelabui korbannya dengan iPhone replika.
Kapolsek Tebet, AKP Ishak, mengatakan, pelaku menggunakan modus memberikan jaminan berupa dua ponsel saat berpura-pura membeli sepeda motor secara online di Facebook.
“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan roda dua, yang mana pelaku berkomunikasi melalui sosial media yaitu Facebook,” kata Ishak dalam konferensi pers di Mapolsek Tebet, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Terlilit Utang Usaha Nasi Kebuli Rp 150 Juta, Pria di Cengkareng Jakbar Nekat Maling MacBook
SFX bertemu korban setelah sepakat untuk menjalankan transaksi jual beli di kediaman korban di Jalan Teuku Kukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026).
Di sana, pelaku pun mulai memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Mulai dari BPKB, STNK, hingga nomor fraktur kendaraan.
Saat itu, korban masuk ke dalam rumahnya. SFX langsung memasukkan surat-surat itu ke jok motor.
“Dan pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan,” ujar Ishak.
Jaminan yang ditinggalkan SFX adalah tas hitam berisi iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold yang kemudian diketahui sebagai barang replika.
Namun, SFX tak kembali lagi. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebet.
Setelah pelaku ditangkap, baru lah diketahui sepeda motor korban sudah dijual ke dealer seharga Rp 10 juta.
Baca juga: Penampakan Gerai Laundry di SPBU Jakbar Usai Dibobol Maling, Lantai Dipenuhi Pecahan Kaca
Namun, untuk memulihkan hak korban, polisi pun meminta dealer untuk mengembalikannya kepada korban.
Pelaku yang adalah pengangguran ini ternyata sudah sepuluh kali melancarkan aksi ini di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Dia sengaja mengincar penjual sepeda motor dengan surat-surat lengkap di media sosial Facebook.
“Jadi setelah dia berkomunikasi, kemudian sesuai dengan harganya, pelaku mendatangi korban melakukan pengecekan terkait surat-surat maupun kendaraan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, SFX dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




