Disdukcapil Depok: IKD Bukan Syarat Wajib SPMB, Wali Murid Tak Usah Panik

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati, menegaskan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Hal ini disampaikan untuk merespons kepanikan warga yang berbondong-bondong mengantre aktivasi IKD di sejumlah kecamatan karena khawatir tidak bisa mendaftar sekolah.

Saat dikonfirmasi terkait SPMB, Mary Liziawati mengirimkan link informasi dari Instagram Disdukcapil yang berisi informasi soal IDK tak diperlukan untuk SPBM. Dia juga menyarankan agar informasi lengkap mengenai persyaratan penerimaan murid baru ditanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan.

"Kalau persyaratan SPMB lebih tepat ditanyakan ke Disdik," ujarnya, Selasa (2/6).

Ia meminta warga tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar.

"Sobat Dukcapil, jangan panik dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar," dalam rilis yang dikeluarkan Disdukcapil.

Tanpa IKD Tetap Bisa Daftar Sekolah

Disdukcapil Depok merilis pernyataan resmi bahwa masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD tetap dapat mengikuti proses SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski tidak wajib untuk SPMB, Disdukcapil tetap mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD. Tujuannya untuk mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.

"Dengan IKD, dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam serta mendukung pemanfaatan data kependudukan yang lebih optimal," jelasnya.

Ia mengajak warga untuk bijak menerima informasi dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.

Bagi warga yang belum mengaktifkan IKD, Disdukcapil membuka layanan bantuan aktivasi.

"Belum aktivasi IKD? Silakan datang ke kantor Disdukcapil atau pelayanan administrasi kependudukan terdekat untuk mendapatkan bantuan aktivasi dan ke wilayah kecamatan masing-masing," tutupnya.

Sebelumnya, antrean warga membeludak di Kecamatan Cimanggis akibat gangguan sistem IKD dan beredarnya informasi simpang siur terkait syarat pendaftaran sekolah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Respons Putusan Hakim Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Ini Katanya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Eksklusi Narasi dan Kemunduran Demokrasi
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dishub DKI Minta Maaf, Pembukaan Jalan Lenteng Agung Arah Depok Mundur dari Jadwal
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Momen Hangat KDM di Papua, Sapa Warga Kampung Enggros yang Hendak ke Pasar
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Memanas! Iran Bombardir Kapal-kapal AS dan Israel Pakai Rudal
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.