Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus menjaga kualitas sistem pemilu proporsional di Indonesia.
Muhammad Khozin Anggota Komisi II DPR RI mengatakan perubahan regulasi pemilu perlu mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan jaminan representasi politik yang adil bagi masyarakat.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik,” ujar Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi di Komisi II DPR, Selasa (2/6/2026).
Khozin menjelaskan DPR dan pemerintah perlu menemukan titik temu dalam menindaklanjuti mandat Mahkamah Konstitusi melalui perubahan norma dalam UU Pemilu.
Dia mengungkapkan berbagai simulasi terkait desain parliamentary threshold telah dilakukan untuk mencari formulasi yang paling tepat.
“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” katanya.
Lebih lanjut, legislator PKB itu menegaskan bahwa evaluasi sistem pemilu tidak boleh berhenti pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen, maupun keserentakan pemilu.
Menurutnya, pembahasan harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, terutama lembaga perwakilan.
“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ujar Khozin.
Pria yang akrab disapa Gus Khozin itu menilai tantangan terhadap legitimasi lembaga perwakilan semakin besar di era media sosial.
Arus kritik publik terhadap institusi politik kini berkembang lebih cepat dan luas sehingga evaluasi sistem pemilu perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Selain itu, Khozin juga mengingatkan pentingnya mencari solusi atas potensi konflik kepentingan dalam pembentukan regulasi pemilu.
Menurutnya, DPR dan partai politik berada pada posisi yang unik karena menjadi peserta pemilu sekaligus pembentuk undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu.
“Ini menjadi tantangan serius. DPR dan partai politik adalah peserta pemilu, tetapi pada saat yang sama juga menjadi pembentuk undang-undang yang mengatur pemilu. Kita perlu memikirkan desain kelembagaan dan rekayasa konstitusional yang mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.(faz/ipg)




