Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Semua Dakwaan Jaksa dan Minta Dibebaskan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta agar dibebaskan murni dari semua dakwaan terhadapnya. Menurut Nadiem, semua unsur yang didakwakan, tidak ada yang terbukti di persidangan.

Permintaan bebas dinyatakan terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 5,6 triliun.

Baca JugaNadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook

Dalam pledoi pribadinya, Nadiem mengatakan bahwa para ahli dan saksi di persidangan telah menyebut tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat.

Nadiem berharap majelis hakim melihat bahwa perkara ini bukan kasus kesalahan administratif yang tidak disadari atau kerugian yang disebabkan kelalaian. Bagi Nadiem, kasus ini pun mengejutkannya dan menganggapnya sebagai murni kekeliruan investigasi.

"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka. Saya dikaitkan dengan kebijakan ini hanya karena tim mengundang saya menghadiri satu pertemuan Zoom di 6 Mei 2020," terangnya. 

Menurut Nadiem, hanya tiga pihak yang bisa menentukan harga beli laptop, yakni vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementerian. Dalam sidang, semua vendor, PPK, dan saksi LKPP secara serentak juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat atau melakukan intervensi dalam proses pengadaan. 

Jika terjadi korupsi dalam pengadaan, kata Nadiem, yang seharusnya menjadi tersangka adalah ketiga pihak tersebut. Namun, tidak satu pun dari ketiga pihak tersebut yang dijadikan tersangka. Di sisi lain, meski terdapat aliran uang dari salah satu mitra vendor ke belasan pejabat pengadaan setelah pengadaan selesai sebagai uang terima kasih, tidak ada pula dari mereka yang dijadikan tersangka. 

"Di sinilah awal dari proses tukar badan, demi prestasi, demi ilusi penegakan hukum. Semua saksi yang menerima uang gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka," ujarnya.

Baca JugaNadiem Makarim Klaim Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook

Bagi Nadiem, terkait dugaan niat jahat, satu-satunya fakta adalah percakapan pribadinya dengan Ibrahim Arief (bekas konsultan Kemendikbudristek) pada Agustus 2020 mengenai Chromebook. Namun, percakapan itu pun berisi arahan Nadiem untuk menggunakan Windows, bukan Chromebook, dan hal itu disetujui oleh Ibrahim Arief.

Oleh karena itu, dugaan niat jahat mestinya gugur secara hukum. Sebaliknya, jaksa penuntut umum dinilai tidak pernah membantah atau memberikan bukti yang berkebalikan. 

Nadiem juga menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menerima uang atau saham, baik dari kementerian maupun vendor. Sebaliknya, pihaknya sedari awal proses pengadaan Chromebook telah menggandeng kejaksaan, bahkan sudah dua kali diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Terkait harta kekayaannya sebesar Rp 4,8 triliun yang diambil jaksa penuntut umum dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem menyebut bahwa itu adalah murni kekayaannya di atas kertas berupa saham yang dia miliki sejak lima tahun sebelum menjadi menteri.

Nadiem juga membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 809 miliar. Uang itu adalah transaksi internal di antara dua perusahaan GoTo yang tidak melibatkannya maupun pihak Google, serta tidak ada keuntungan uang maupun saham yang ia dapatkan dari transaksi tersebut. 

"Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia, tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan," ujarnya. 

Baca JugaJaksa Bongkar Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara

Nadiem juga menyoroti pergeseran tuduhan jaksa penuntut umum dari kerugian negara menjadi kemahalan harga laptop Chromebook. Menurut Nadiem, ketika dibeli, laptop tersebut dibeli di bawah harga pasar. Namun, BPKP dinilai mengabaikan harga pasar saat itu dan melakukan rekalkulasi dengan asumsi harga mereka sendiri. 

Di akhir pledoinya, Nadiem menyatakan bahwa pidana penjara atau dimiskinkan ada di tangan Tuhan melalui majelis hakim. Meski kecewa, kata Nadiem, ia mengaku masih mencintai Indonesia. 

"Yang akan meruntuhkan negara ini bukan kelangkaan pekerjaan, kelangkaan investasi, bahkan talenta. Yang akan meruntuhkan negara ini adalah kelangkaan harapan. Dengan segala hormat dan kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim, berikanlah harapan itu," ujarnya. 

Yang akan meruntuhkan negara ini bukan kelangkaan pekerjaan, kelangkaan investasi, bahkan talenta. Yang akan meruntuhkan negara ini adalah kelangkaan harapan. Dengan segala hormat dan kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim, berikanlah harapan itu.

Fitnah keji

Sementara itu, nota pembelaan tim penasihat hukum Nadiem yang dipimipin Ari Yusuf Amir menyoroti, dari 1,6 juta Chromebook yang dibeli, sekitar 85 persen masih berstatus aktif pada 2025. Padahal, laptop itu diadakan lima tahun sebelumnya. Angka kerugian negara juga dinilai hanya asumsi karena BPKP hanya memeriksa 6 dari 16 distributor. 

Jaksa penuntut umum juga dinilai gagal membuktikan adanya aliran uang yang memperkaya Nadiem Makarim maupun orang lain. Selain itu, jaksa disebut tidak menyampaikan fakta tentang turunnya nilai saham Nadiem dan hanya menunjukkan ketika harga saham naik. 

Baca JugaPerkara Chromebook, Pantaskah Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara?

Penasihat hukum juga membantah bahwa Nadiem membuat grup Whatsapp sebelum menjadi menteri untuk membahas pengadaan Chromebook. Grup yang dibentuk adalah ruang untuk belajar dari para ahli pendidikan. Sementara, pembicaraan mengenai chromebook muncul 7 bulan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri. 

"Grup Whatsapp ini adalah fitnah pertama yang memengaruhi seluruh rakyat Indonesia," terang Ari. 

Baca JugaDari Grup WA ”Mas Menteri” ke Penetapan Nadiem Jadi Tersangka

Jaksa penuntut umum juga dinilai salah menafsirkan permintaan informasi Nadiem kepada tim teknis yang diartikan sebagai perintah pelaksanaan pengadaan chromebook.

Penasihat hukum pun berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti karena Nadiem tidak pernah membentuk grup khusus Whatsapp untuk pengadaan Chromebook, baik sebelum maupun setelah ia menjadi menteri.

Penasihat hukum meminta majelis hakim agar memutus Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya serta membebaskan Nadiem dari seluruh tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa majelis hakim menerima amicus curiae melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadapi Ancaman Bawah Laut Tiongkok, AS-Inggris-Australia Kembangkan Kendaraan Selam Nirawak Bersama
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Indonesia Tempel Vietnam Usai Hajar Myanmar 3-0
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Ini Jadwal Penyaluran Dividen Jasuindo (JTPE), Nilainya Rp31 per Saham
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Bantah Dino, Teddy Jabarkan Hasil 50 Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Rupiah Tertekan, Ketidakpastian Geopolitik dan Faktor Domestik Bayangi Pergerakan Mata Uang
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.