Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Nadiem dari Seluruh Dakwaan JPU

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memvonis bebas kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum Nadiem meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan secara utuh nota pembelaan yang diajukan. Ia menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook sebagaimana yang didakwakan.

"Membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (2/6).

Pihak kuasa hukum merinci bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melanggar dakwaan primair maupun subsidair.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya," terang Dodi merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan penetapan kebebasan terhadap kliennya dari masa penahanan.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Tim penasihat hukum juga menuntut agar nama baik kliennya direhabilitasi

“Memulihkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti semula,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta pengadilan untuk mengembalikan seluruh aset yang telah disita tanpa terkecuali, serta menanggung seluruh biaya persidangan.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dodi.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek transformasi digital dan pengadaan sarana pembelajaran berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut untuk membayar denda serta uang pengganti karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Mobil Brio Merah Diduga Tabrak Lari Pemotor di Bekasi, Pelaku Sempat Panik Kepergok Mesum oleh Satpam
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Breaking News! Kepala BGN Dadan Hinayana Dicopot Digantikan Nanik S Deyang
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Said Abdullah Ungkap Tiga Fondasi Hubungan Megawati dan Prabowo
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Proses Penjurian Bisnis Indonesia Awards (BIA) 2026 Masuki Tahap Akhir
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
PWI Harus Jadi Benteng Profesionalisme di Tengah Tantangan Era Digital
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.