Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang angkat bicara perihal pelantikan tersangka kecelakaan maut, Ahmad Mursidi, menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik. Pemkab menyebut pelantikan itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Iya (sesuai aturan) karena usulannya juga sebelum rame di media sosial, diusulkan ke BKN tanggal 7 Mei, sebelum ditetapkan tersangka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 53 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menjelaskan bahwa pegawai ASN dapat diberhentikan sementara, jika sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara, kata dia, Ahmad Mursidi tidak ditahan karena pertimbangan sakit.
"Itu terkait dengan Pak Mursidi tersangka, dan beliau tidak ditahan," ucapnya.
Asep mengatakan Pemkab Pandeglang sempat berencana untuk melakukan pemberhentian sementara kepada Ahmad Mursidi karena menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, hingga menimbulkan dua orang korban jiwa. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), langkah tersebut tidak bisa dilakukan karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan dan tidak ada penahan.
"Keinginannya sama, kami berpikir pada saat rapat ingin Pak Mursidi dicopot karena sudah menghilangkan dua nyawa, konsep awalnya dicopot. Namun ada aturan yang memang mengangkut praduga tidak bersalah, belum inkrah. Sehingga Ibu Bupati dengan semua mengambil keputusan, sudah di staf ahli, jadi bukan diangkat, tapi digeser," katanya.
Asep mengatakan jabatan baru ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan jabatan Mursidi sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan peraturan dan agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran yang sama dengan masyarakat, tapi mekanisme harus ditempuh, masalah Pak Mursidi dilantik jadi staf ahli pertimbangan tadi untuk ke pelayanan publik," ucapnya.
Diketahui, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah. Ada lima pejabat yang mengisi jabatan baru, termasuk Ahmad Mursidi, yang berstatus tersangka.
(lir/lir)





