JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintah Kabupaten Lamongan pada 2017-2019 mencapai Rp35,7 miliar.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6/2026).
"Hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang kami sebutkan tadi, dengan nilai setidak-tidaknya sebesar 35,7 miliar," ujarnya, dipantau dari YouTube KompasTV.
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkannya, pada pertengahan tahun 2016, Bupati Lamongan Fadeli saat itu ingin membangun gedung Pemkab Lamongan.
Taufik mengatakan, Bupati Lamongan memerintahkan para pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti keinginan tersebut.
Pada tanggal 5 Mei 2017-22 Juni 2017, kata dia, dilakukan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) Rp154 miliar lebih.
"Dari kegiatan lelang tersebut, dari proses pemilihan, nama Abipraya Jaya Abadi KSO keluar sebagai pemenang lelang," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan
Ia menyebut, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM dan Kuasa Abipraya Jaya Abadi KSO berinisial HDH, melakukan penandatanganan surat perjanjian pada 21 Juli 2017.
Taufik mengungkap nilai kontrak penandatanganan tersebut senilai Rp151 miliar lebih.
Ia mengatakan, KPK menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kerugian negara
- kerugian keuangan negara
- korupsi
- korupsi pembangunan gedung pemkab lamongan
- lamongan





