JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan empat anggota BAIS TNI dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara ini, para terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menetapkan agenda pembacaan tuntutan setelah majelis memeriksa saksi ahli hukum pidana yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 8-19 Juni 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Usai pemeriksaan saksi ahli, hakim menanyakan kepada Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan. Namun, kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan saksi tambahan.
"Besok tuntutan sudah siap, karena waktunya semakin mepet. Jadi sesuai dengan rencana kita, besok tuntutan," ungkap Fredy di ruang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Setelah agenda pembacaan tuntutan pada Rabu ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Baca juga: Persia & Co Ungkap Alasan Mundur dari Tim Legal Hanania Travel: Banjir Keluhan Jemaah
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




